Lomba Blog 1
Darunnajah pasti jaya “Amin…..”BACA SELENGKAPNYA
Lomba Blog 2
Darunnajah pasti jaya “Amin read more
Lomba Blog 3
Darunnajah pasti jaya “Amin read more
Lomba Blog 4
Darunnajah pasti jaya “Amin read more
Facebook di Mata Agama
17.28
Budhy Hants
Perkembangan teknologi dunia, belakangan ini sangat pesat sekali. Kita tahu bahwa perkembangan itu juga sudah menjalar di sekitar kita. contoh saja internet yang menjamur di masyarakat dan semua itu tentu ada sisi positif dan negatifnya.bagai dua belah mata pisau.
Maraknya pengguna jejaring sosial facebook ternyata menjadi perhatian dari berbagai lapisan masyarakat.tak terkecuali para ulama’ juga ikut andi untuk mengontrol har tersebut dari sisi agama. pasalnya ditinjau dari jumlah penggunanya saja sudah mencapai nilai exstrim. Di Indonesia saja pengguna layanan tersebut hingga akhir ini update 2 september 2010 sudah mencapai 27.800.160 pengguna dan menjadi rengking tertinggi di dunia.
Kita berbicara manfaatnya. Tentu dengan adanya facebook kita bisa mendapat banyak manfaat. Media ini bisa kita pakai sebagai sarana komunikasi atau yang lainnya yang sifatnya menguntungkan. Sehingga bisa menjadi sarana untuk mempermudah apa saja yang kita inginkan khususnya hubungan ke sesama saudara dan teman.
Dari sisi agama hokum facebook masih simpang siur hukumnya. Ada yang mengatakan haram dan ada juga yang mengatakan tidak haram.
Ternyata problematika umat semakin lama semakin bertambah. Banyaknya fenomena yang pada zaman Nabi Muhammad tidak ada, mewajibkan para ulama’ sekarang untuk berijtima’ dan bemusyawarah demi tujuan mensejahterakan kepentingan ummat.biar semuanya jelas dan tentunya tidak menyesatkan.
Pada hakikatnya dasar pertama yang ditetapkan islam ialah asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali ada nas yang sah dan tegas dari syari’ yang mengharamkan. Kalau tidak ada nas yang sah- misalnya karna ada sebagian hadits yang lemah atau tidak ada nas yang tegas (sharih) yang menunjukkan haram, maka hal tersebut tetap sebagai mana asalnya, yaitu mubah.
Ibarat air yang masih jerni, facebook hakikatnya sebuah media.di mana media tersebut bersifat netral.apabila di pergunakan untuk hal yang baik maka hukumnya boleh boleh saja.tpi, jika digunakan untuk hal yang melanggar syari’at maka hukmnya juga dihukumi sebagai pelanggar syari’ tersebut. semisal, dipakai untuk transaksi narkoba.ajang janjian ketemu ke lawan jenis. dan masih banyak yang lain yang sifatnya negative.maka hal tersebut di hukumi haram.
Posted in
IPTEK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


No Response to "Facebook di Mata Agama"
Posting Komentar